KemenkoMarves dan KKP: Tinjau KIB serta Identifikasi Struktur Bangunan Pantai di Kawasan Pantura Brebes-Tegal

Tim Asdep urusan Infrastruktur Dasar, Perkotaan dan Sumberdaya Air, Deputi bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator bidang kemaritiman dan Investasi bersama dengan tim Riset Kelautan BRSDMKP Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan kunjungan dan survei lapangan ke kawasan Pantura Brebes dan Tegal pada 31 Agustus – 3 September 2020. Kunjungan bertujuan untuk melakukan kegiatan survey tahap 1 terkait “Identifikasi Struktur Bangunan Pantai di Kawasan Pantai Utara Jawa (Pantura)” dengan area lokasi pengamatan dan pengambilan data meliputi pesisir Kabupaten Brebes dan Tegal, Jawa Tengah. Selain itu juga melakukan rangkaian koordinasi dan pemaparan terkait sosialisasi dan monitoring progres kesiapan terkait kawasan industri prioritas Bregasmalang (Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang) berdasarkan Perpres 79 Tahun 2019, dengan Quick Wins Kawasan Industri Brebes.

Lingkup kegiatan survey dan kunjungan kerja diantaranya meninjau dan mengidentifikasi bangunan pantai dan pelabuhan di kawasan prioritas Bregasmalang, khususnya di kawasan Pantura Brebes-Tegal, pengamatan dan identifikasi di beberapa kawasan pesisir terdampak bencana abrasi serta fasiilitas-fasilitas pendukung kawasan prioritas Bregasmalang berupa infrastruitur air baku, jalan dan pelabuhan yang ada di Brebes dan Tegal, serta koordinasi dengan pemerintah serta SKPD terkait yang ada.

Beberapa agenda yang dilaksanakan diantaranya: (a) Melakukan pertemuaan teknis dan koordinasi dengan beberapa SKPD yang ada di lingkup pemerintah Kab.Brebes dalam hal ini yaitu melakukan pemaparan serta sosialisasi terkait monitoring progres kesiapan terkait kawasan prioritas Bregasmalang (Brebes-Tegal) berdasarkan Perpres 79 Tahun 2019 di kantor Bappeda Kab.Brebes. (b)Melakukan kunjungan dan survey lokasi rencana zona 1 pengembangan kawasan industri di Kab.Brebes bersama beberapa dinas-dinas terkait. (c) Melakukan kunjungan dan survey lokasi rencana pembangunan pelabuhan perikanan dan pelabuhan umum untuk mendukung pengembangan kawasan industry di Kab.Brebes bersama beberapa dinas terkait. (d) Meninjau secara langsung lokasi pesisir Brebes yang telah melakukan rehabilitasi kawasan pesisir setelah bencana abrasi, dalam hal ini yaitu kawasan rehabilitasi pesisir Desa Sawojajar Kec.Brebes yang menjadi lokasi kunjungan untuk mengetahui efektifitas bangunan pelindung pantai berupa Karung Geotekstil Memanjang (KGM) yang telah memberikan dampak positif pada pesisir terdampak abrasi. (e) Melakukan koordinasi dan jajak pendapat serta diskusi panel bersama Bupati Kab.Brebes beserta jajaranya di Rumah Dinas Bupati Brebes untuk mengetahui progress dan kesiapan pemerintah Kab.Brebes terkait pengembangan kawasan Industri, terkait kawasan prioritas Bregasmalang (Brebes, Tegal, Slawi, Pemalang) berdasarkan Perpres 79 Tahun 2019. (f) Meninjau secara langsung lokasi pesisir Brebes yang telah melakukan rehabilitasi kawasan pesisir setelah bencana abrasi, dalam hal ini yaitu kawasan rehabilitasi pesisir Desa Kaliwlingi Kec.Brebes yang menjadi lokasi kunjungan untuk mengetahui efektifitas bangunan pelindung pantai berupa Hybrid Engineering (HE) serta sabuk hijau (mangrove) yang telah memberikan dampak positif pada pesisir terdampak abrasi serta kemajuan kawasan wisatanya. (g) Meninjau secara langsung serta koordinasi fasilitas pendukung rencana pengembangan kawasan industry Brebes dalam hal ini dengan pihak pelabuhan perikanan Tegalsari serta pelabuhan umum Tegal (PELINDO 3) dalam hal ini diwakilkan oleh DKP Kota Tegal, PELINDO, Dinas Perhubungan serta beberapa SKPD terkait yang ada di Kota Tegal. (h) Melakukan survey dan peninjauan secara langsung kawasan Pelabuhan Perikanan Tegalsari serta meninjau dan mengidentifikasi pelindung pantai dan fasilitas pendukung di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari. (sumber: laporan perjalanan dinas yang disusun oleh Sdr. Indra Hermawan)

http://www.brebeskab.go.id/file/blog/kib1.jpeg

Dilansir dari situs resmi pemerintah kabupaten brebes tanggal 2 september 2020. . . (http://www.brebeskab.go.id/index.php/content/1/pastikan-kib-berjalan-lancar), berita bertajuk ‘PASTIKAN KIB BERJALAN LANCAR” memberitakan bahwa Asisten Deputi (Asdep) Infrastruktur Dasar, Perkotaan dan Sumber Daya Air Kemenko bidang Kemaritiman dan Investasi RI Rahman Hidayat memastikan pembangunan Kawasan Industri Brebes (KIB) berjalan lancar. Pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh unsur terkait guna menemukan faktor penghambat dan solusi penanganannya agar KIB bisa secepatnya dapat terbangun.
Penegasan tersebut disampaikan Rahman Hidayat saat berkunjung ke Pendopo Bupati Brebes, Rabu (2/9).
“Secepatnya kami akan gelar rakor dengan semua unsur terkait, untuk mendengarkan semua kendala, kebutuhan dan solusinya,” ungkap Rahman.
Sehingga, lanjut Rahman, tidak terkesan menggantung dan lamban. Diakui Rahman, Pandemi Covid-19 menjadi salah satu kendala yang harus disadari bersama. Dan berangsurnya pemulihan kondisi dengan adaptasi kebiasaan baru bisa ada percepatan pembangunan KIB.
Kunjungan Rahman Hidayat beserta rombongan di Pendopo Kabupaten Brebes diterima langsung Bupati Brebes Idza Priyanti SE MH didampingi Sekda Brebes Ir DJoko Gunawan MT, dan beberapa Kepala SKPD terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
Bupati Brebes Idza Priyanti SE MH dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan proses pembangunan KIB. Bupati berharap kehadiran Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan dan Sumber Daya Air Kemenko bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Rahman Hidayat bisa lebih mempercepat proses pembangunan KIB.
Idza menyampaikan harapan besar bantuan dan arahan Pemerintah Pusat agar KIB segera terbangun. Harapan tersebut disampaikan mengingat sudah banyak investor yang menunggu kejelasan untuk bisa membangun perusahaanya di Brebes.
“Jangan sampai investornya lari dan pindah ke daerah lain,” desak Idza.
Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan MT menyampaikan Pemerintah Kabupaten Brebes sudah menyiapkan beberapa opsi lain guna mewujudkan pembangunan KIB. Salah satunya dengan menyiapkan pihak ketiga yang sudah siap membantu pengembangan KIB, jika PT Wijaya Kusuma tidak sanggup melaksanakan pembangunan KIB. (Yaser Arafat/Wasdiun)

tautan berita terkait:

tautan video (https://www.youtube.com/watch?v=_PqQ_zjCMNk)

CoPas Media: Sauwandarek, Sisi Lain Raja Ampat

Metrotvnews.com, Papua: Selama ini, kita sudah mengenal keindahan terumbu karang Raja Ampat dari Papua. Tidak banyak yang mengetahui di sana juga ada desa menarik untuk dikunjungi, yaitu Desa Sauwandarek.

foto: indotravel dalam m.metrotvnews.com

Desa ini terletak di Distrik Meos Mansar, Raja Ampat, Papua Barat. Selain menawarkan pesona bawah laut, desa ini pun menambah keeksotisan Raja Ampat


Berbagai jenis biota laut, seperti kuda laut mini, udang mantis, blue ring octopus, ikan mandarin, kakap, dan ekor kuning bisa kita temui di sekitar desa itu. Tidak jarang pula ada penyelam yang bertemu dengan gerombolan ikan tuna dan barakuda ketika sedang menyelam.


Karena itu, ketika tiba di pantai Sauwandarek, Anda harus coba melakukan snorkeling. Selain snorkeling, Anda juga bisa melakukan diving karena letak Desa Sauwandarek ini berada di Selat Dampier yang memiliki beberapa titik menyelam. Suasana tradisional di desa ini terasa sangat kental. Salah satunya arsitektur rumah yang masih terbuat dari kayu dan beratapkan jerami.

Di sisi lain, perempuan-perempuan di desa ini juga melakukan kegiatan ekonomi kreatif dengan membuat kerajinan topi dan tas dari daun pandan laut. Karya-karya mereka dijual dengan harga sekitar Rp25 ribu hingga Rp50 ribu, tergantung dari besarnya barang. Satu lagi, di dekat Desa Sauwandarek ini ada sebuah telaga.

Masyarakat sekitar biasa menyebut telaga ini sebagai Telaga Yenauwyau. Telaga ini airnya asin lantaran dahulu ada gua yang menghubungkan Telaga Yenauwyau dengan laut di sana. Masyarakat pun percaya bahwa di dekat telaga itu ada penyu putih yang menghuninya. Jika ada orang yang kebetulan menjumpai penyu itu, mereka percaya orang tersebut akan mendapatkan keberuntungan.

Di telaga ini juga terdapat panorama alami yang bagus. Terdapat satu dermaga yang dapat dijadikan untuk melepas lelah setelah berjalan dari desa menuju ke tempat tersebut. Anda juga bisa menemukan burung maleo waigeo yang merupakan burung endemik di wilayah Sauwandarek ini.

Bagi Anda yang ingin mengunjungi Desa Sauwandarek, Anda bisa berangkat dari Kota Sorong ke Ibu Kota Kabupaten Raja Ampat, Waisai. Dari situ, Anda kemudian dapat menggunakan perahu ke Sauwandarek ini yang memakan waktu kurang lebih 7-8 jam.
http://m.metrotvnews.com/rona/wisata-kuliner/MkMYeROk-sauwandarek-sisi-lain-raja-ampat
Pingin tahu keindahan raja ampat. . . 

https://surajis.wordpress.com/tag/beautiful-raja-ampat/
https://surajis.wordpress.com/2014/08/21/menyentuh-keindahan-raja-ampat-the-second-edition-of-beautiful-raja-ampat/ 

Penetapan: KAWASAN KONSERVASI PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PANTAI PENYU PANGUMBAHAN DAN PERAIRAN SEKITARNYA DI KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT

KEPUTUSAN

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5/KEPMEN-KP/2016

TENTANG

KAWASAN KONSERVASI PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PANTAI PENYU PANGUMBAHAN DAN PERAIRAN SEKITARNYA

DI KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan

memanfaatkan potensi habitat penting penyu hijau

lamun, terumbu karang, dan flora yang dilindungi perlu

dilakukan konservasi kawasan pesisir dan pulau-pulau

kecil Pantai Penyu Pangumbahan dan Perairan

Sekitarnya di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan

Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan

Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pantai Penyu

Pangumbahan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten

Sukabumi Provinsi Jawa Barat;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007

Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4739)

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang

Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran

Negara Nomor 5490);

2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang

Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111);

4. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang

Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri

Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019, sebagaimana

telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P

Tahun 2015;

5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor

PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di

Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor

23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata

Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1227;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

TENTANG KAWASAN KONSERVASI PESISIR DAN PULAUPULAU

KECIL PANTAI PENYU PANGUMBAHAN DAN

PERIRAN SEKITARNYA DI KABUPATEN SUKABUMI

PROVINSI JAWA BARAT.

KESATU : Menetapkan Pantai Penyu Pangumbahan dan Perairan

Sekitarnya sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-

Pulau Kecil Pantai Penyu Pangumbahan dan Perairan

Sekitarnya di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

KEDUA : Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pantai

Penyu Pangumbahan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten

Sukabumi Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud

diktum KESATU dikelola sebagai Taman Pesisir Pantai

Penyu Pangumbahan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten

Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

KETIGA : Taman Pesisir sebagaimana dimaksud diktum KEDUA

dengan luas keseluruhan 2.706,09 (dua ribu tujuh ratus

enam koma nol sembilan) Hektare.

KEEMPAT : Taman Pesisir sebagaimana dimaksud diktum KETIGA

dengan batas koordinat dan peta sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KELIMA : Menunjuk Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk

melakukan pengelolaan Taman Pesisir Pantai Penyu

Pangumbahan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten

Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

KEENAM : Untuk efektivitas pengelolaan Taman Pesisir sebagaimana

dimaksud diktum KEDUA dilakukan co-management antara

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah

Kabupaten Sukabumi sampai dengan tanggal 2 Oktober

2016.

KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Februari 2016

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUSI PUDJIASTUTI

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5/KEPMEN-KP/2015

TENTANG KAWASAN KONSERVASI PESISIR DAN PULAU-PULAU

KECIL PANTAI PENYU PANGUMBAHAN DAN PERAIRAN

SEKITARNYA DI KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA

BARAT

BATAS KOORDINAT

KAWASAN KONSERVASI PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PANTAI PENYU PANGUMBAHAN DAN PERAIRAN SEKITARNYA

DI KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT

Nomor Koordinat Bujur Koordinat Lintang

1 106o 20′ 8,37″ BT 7o 21′ 7,88″ LS

2 106o 21′ 12,72″ BT 7o 22′ 55,04″ LS

3 106o 24′ 5,48″ BT 7o 20′ 52,03″ LS

4 106o 24′ 8,99″ BT 7o 20′ 49,08″ LS

5 106o 24′ 8,83″ BT 7o 20′ 46,27″ LS

6 106o 24′ 9,30″ BT 7o 20′ 42,89″ LS

7 106o 24′ 10,42″ BT 7o 20′ 41,69″ LS

8 106o 24′ 10,12″ BT 7o 20′ 39,00″ LS

9 106o 24′ 8,65″ BT 7o 20′ 37,27″ LS

10 106o 24′ 9,58″ BT 7o 20′ 35,84″ LS

11 106o 24′ 8,39″ BT 7o 20′ 34,31″ LS

12 106o 24′ 4,30″ BT 7o 20′ 26,23″ LS

13 106o 24′ 2,72″ BT 7o 20′ 17,32″ LS

14 106o 23′ 58,48″ BT 7o 20′ 2,35″ LS

15 106o 23′ 57,88″ BT 7o 19′ 57,52″ LS

16 106o 23′ 56,07″ BT 7o 19′ 52,57″ LS

17 106o 23′ 55,23″ BT 7o 19′ 50,65″ LS

18 106o 23′ 54,58″ BT 7o 19′ 48,35″ LS

19 106o 23′ 42,96″ BT 7o 19′ 34,02″ LS

20 106o 23′ 38,86″ BT 7o 19′ 28,99″ LS

21 106o 23′ 41,26″ BT 7o 19′ 26,24″ LS

22 106o 23′ 33,25″ BT 7o 19′ 18,64″ LS

23 106o 23′ 32,56″ BT 7o 19′ 15,62″ LS

24 106o 23′ 24,99″ BT 7o 19′ 8,72″ LS

25 106o 23′ 22,35″ BT 7o 19′ 9,45″ LS

26 106o 23′ 18,32″ BT 7o 19′ 7,00″ LS

27 106o 23′ 16,92″ BT 7o 19′ 8,93″ LS

28 106o 23′ 16,22″ BT 7o 19′ 11,11″ LS

29 106o 23′ 14,42″ BT 7o 19′ 11,92″ LS

30 106o 23′ 11,81″ BT 7o 19′ 10,84″ LS

31 106o 23′ 9,42″ BT 7o 19′ 6,30″ LS

32 106o 23′ 7,37″ BT 7o 19′ 4,47″ LS

33 106o 23′ 5,43″ BT 7o 19′ 4,26″ LS

34 106o 23′ 4,66″ BT 7o 19′ 2,54″ LS

35 106o 23′ 3,05″ BT 7o 19′ 2,76″ LS

36 106o 23′ 2,84″ BT 7o 19′ 4,70″ LS

37 106o 23′ 1,01″ BT 7o 19′ 5,03″ LS

38 106o 22′ 58,96″ BT 7o 19′ 5,57″ LS

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUSI PUDJIASTUTI

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5/KEPMEN-KP/2015

TENTANG KAWASAN KONSERVASI PESISIR DAN PULAU-PULAU

KECIL PANTAI PENYU PANGUMBAHAN DAN PERAIRAN

SEKITARNYA DI KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA

BARAT

Peta Penetapan TP Pangumbahan Sukabumi

UNDUH: 5-kepmen-kp-2016-ttg-kawasan-konservasi-pesisir….kab.sukabumi

 

Pembelajaran dalam  Pengelolaan Pesisir dari Kejadian Sampah Kiriman di Pantai Kuta

Oleh: Agung Yunanto, Peneliti pada Balai Penelitian dan Observasi Laut, BALITBANG KP, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Fenomena sampah yang didamparkan di pantai, tidak hanya terjadi di Pantai Kuta saja. Peristiwa ini juga banyak terjadi di pantai lain di Indonesia.  Namun demikian perhatian dan dampak  terhadap peristiwa tersebut tidak semasif di Pantai Kuta. Hal ini dikarenakan Pantai Kuta merupakan Ikon pariwisata di Bali bahkan di Indonesia, sehingga gangguan terhadap Pantai Kuta akan berpengaruh terhadap dunia pariwisata pada umumnya.

Berkaca dari rentetan kejadian sebelumnya, perhatian terhadap sampah kiriman di Pantai Kuta telah  mengalami fluktuasi. Sampah kiriman di Pantai Kuta berdasarkan catatan penulis mengalami eskalasi perhatian pada saat adanya pemberitaan dari majalah Time pada edisi 1 April 2011  dengan artikel berjudul ‘Holidays in Hell: Bali’s ongoing Woes’ dengan penulis Andrew Marshall. Semenjak pemberitaan tersebut, perhatian terhadap sampah kiriman di Pantai Kuta  meningkat, perhatian tidak hanya dilakukan oleh Pemda Badung sebagai pemilik otoritas, bahkan pemerintah pusat melalui menteri pariwisata pada saat itu langsung turun tangan.

Saat ini menjelang periode keempat semenjak pemberitaan majalah time, telah banyak upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan sampah di Pantai Kuta diantaranya dengan penambahan pendanaan, peralatan dan personel.  Upaya tersebut cukup berhasil dalam mengurangi penumpukan sampah  di lapangan.  Namun demikian upaya tersebut dirasakan sebagai upaya “kuratif” dan bukan penyelesaian masalah pada sumbernya.  Diperlukan upaya lebih lanjut untuk menghilangkan ataupun mengurangi permasalahan sampah kiriman ini. Tulisan ini akan mencoba membahas tentang dampak kerugian sampah kiriman, mekanisme terjadinya sampah kiriman di Pantai Kuta, sumber sampah serta upaya penanganan yang diperlukan.

Apa dampak dari sampah laut

Secara umum sampah kiriman selain berdampak pada kebersihan pantai dan pesisir juga berdampak pada: 1) gangguan mobilitas hewan air; 2) perpindahan spesies yang tidak diinginkan; 3) gangguan pada laju fotosintesis pada tumbuhan air; 4) gangguan pada aktivitas nelayan; 5) menurunnya keselamatan pelayaran, seperti: lilitan pada kapal yang memungkinkan tejadinya kecelakaan; 4) menurunnya laju perekonomian; dan 5)menurunnya kesehatan manusia dan ekosistemnya seperti timbulnya penyakit pada penyelam, perenang dan pemanfaat pantai lain.

Penelitian penulis pada musim sampah kiriman 2011, mengindikasikan terjadinya pengurangan pendapatan pelaku usaha hingga 71% dan bertambahnya alokasi pengeluaran biaya kebersihan hingga 73% di Pantai Kuta. Kerugian ini belum termasuk pada turunnya persepsi wisatawan pada keindahan Pantai Kuta yang tidak ternilai harganya.

Kenapa Sampah Kiriman Terjadi di Pantai Kuta

Sampah Pantai Kuta tidak hanya berasal dari Pantai Kuta saja, hasil pemodelan beberapa penelitian dengan trajektori partikel (model pelacakan asal partikel) maupun pemodelan arus telah mengindikasikan asal sampah. Sampah yang ada di daratan, khususnya yang berada disekitar DAS Selat Bali akan tetap berada di posisinya ataupun terperangkap dalam daerah-daerah tergenang di sekitar aliran sungai.  Sampah  tersebut akan menjadi sampah di perairan Selat Bali pada saat terjadinya hujan besar.  Pada saat musim hujan (musim barat), pola arus di Selat Bali bergerak dari barat menuju timur dengan  membawa massa air dan sampah yang menyertainya. Sebagian sampah akan didamparkan di bibir pantai di sepanjang Selat Bali dan sebagian lainnya bergerak mengikuti arus. Pergerakan arus menuju timur akan berputar saat sampai ke cekungan Pantai Kuta hingga Tanjung  Benoa.  Kondisi ini berdampak pada massa air dan sampah yang terbawa berbalik dan berkumpul di sekitar pantai terutama di sekitar Pantai Kuta.  Hasil pemodelan pada periode musim barat 2011, hampir tidak didapatkan sampah yang berasal dari Pulau Jawa. Namun demikian dengan melihat karakteristik pantai dan pola perubahan musim, sampah kiriman di sebagian besar pantai di Selat Bali berlangsung secara estafet.  Sampah pantai yang tidak dibersihkan akan terhanyut kembali dan menjadi sumber sampah bagi pantai di daerah lain.

Bagaimana pengendalian yang dapat dilakukan

Peristiwa ini menyadarkan kepada kita bahwa pengelolaan  suatu kawasan tidak cukup hanya dilakukan pada satu areal saja. Namun juga membutuhkan penanganan yang holistik dengan daerah-daerah lain di sekitar Pantai Kuta. Pemecahan  permasalahan sampah di Pantai Kuta membutuhkan keterlibatan pemerintah Kabupaten/Kota di DAS Selat Bali yang sebagian daerahnya merupakan kontributor sampah di Pantai Kuta.

Koordinasi antar daerah dapat dijadikan sebagai langkah awal bagi pengelolaan sampah Pantai Kuta.  Koordinasi ini merupakan bentuk penyamaan persepsi bahwasanya permasalahan sampah Pantai Kuta tidak hanya permasalahan Kabupaten Badung saja, namun juga perlu dukungan beberapa kabupaten di DAS Selat Bali lainnya. Bentuk partisipasi aktif pemerintah daerah lainnya adalah kerjasama antar daerah melalui mekanisme pengelolaan sampah terpadu dengan melibatkan pemerintah kabupaten atau kota di DAS Selat Bali. Termasuk dalam hal yang perlu direncanakan adalah bagaimana mekanisme pendanaan yang perlu dilakukan adalah bagaimana pengalokasian pendanaan bersama untuk tujuan mengurangi sampah yang menuju laut.  Mekanisme ini biasa dikenal dengan payments for environmental Services (PES). Namun demikian dibutuhkan kajian yang lebih mendalam untuk dapat dihasilkan formulasi pendanaan yang saling menguntungkan.

Dengan pendekatan tersebut diharapkan para pemangku kepentingan tidak hanya pasrah menerima nasib,  namun juga adanya upaya perbaikan yang sedikit demi sedikit dapat mengurangi bahkan menghilangkan sampah kiriman di Pantai Kuta dan lainnya.  Sehingga kesan Pantai Kuta yang bersih dan nyaman akan selalu terkenang bagi wisatawan yang berkunjung pada saat apapun.